Setiap tahunnya, 24
September merupakan tanggal perayaan Hari Tani.
Hal ini bermula dari lahirnya Undang-Undang
Pokok Agraria No.5/1960. Di setiap peringatannya,
menyiratkan penghargaan akan peran dari para petani Indonesia yang membantu
menyediakan logistik pangan di negeri ini.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, secara tegas dijelaskan adanya
perlindungan terhadap para petani Indonesia mengingat besarnya ketergantungan
kita dari sektor pertanian. UU tersebut juga mengatur kepemilikan tanah-tanah pertanian yang ditujukan
dan diutamakan bagi mereka yang menggarapnya. Sengketa yang terjadi antara petani
dengan pemilik lahan berimbas pada terabaikannya kesejahteraan petani, yang notabene
membantu menyalurkan produksi beras hingga sampai kepada konsumen.
Berbagai organisasi massa perjuangan petani di Indonesia menggelar
beberapa aksi
untuk memperingati Hari Tani Nasional tersebut. Baik
aksi sekelas demonstrasi, dialog
dengan redaksi media massa, diskusi publik hingga long march seperti yang
dilakukan di depan Istana Negara dan Bundaran Hotel Indonesia. Pihak yang
dijadikan aliansi juga beragam. Mulai dari organisasi
gabungan antara serikat tani, buruh, mahasiswa, dan sejumlah LSM seperti Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam-Tanah) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Tingkat perekonomian petani Indonesia dapat dijadikan sampel kesejahteraan
di Indonesia. Pasalnya, sekitar
63,2 %
penduduk miskin Indonesia tinggal di pedesaan dan yang berprofesi sebagai petani kecil dan buruh tani. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) maret 2011,
hampir 60 %
penduduk miskin bekerja di sektor pertanian. Tolak ukur lainnya
yang menunjukkan keprihatinan terhadap tingkat kesejahteraan petani adalah pergerakan
nilai tukar petani (NTP) yang cenderung stagnan dan nilai upah riil buruh tani
yang terus menurun selama beberapa tahun terakhir.
NTP
merupakan rasio antara indeks diterima petani yang merepsentasikan pendapatan
petani dan indeks dibayar petani yang merepresentasikan pengeluaran petani.
Pada peraga di atas terlihat jelas, sepanjang periode Juni 2008-Agustus 2011,
pergerakan nilai NTP cenderung stagnan. Hal ini menunjukkan selama periode ini
perkembangan tingkat kesejahteraan petani cenderung tidak mengalami perubahan. .
Doc. Ranita KMPLHK RANITA UIN JAKARTA
Pemerintah Indonesia sempat berjanji akan melaksanakan Program
Pembaharuan Agraria Nasional dengan mendistribusikan lahan kepada para petani.
Namun, kenyataannya program tersebut tak kunjung dilaksanakan. Hal
sebaliknya, pemerintah malah menerapkan
kebijakan Food Estate yang memberikan ruang dan otoritas kepada
perusahaan besar untuk menguasai lahan pertanian dan produksi. Hal ini tentu
jelas-jelas menujukkan sikap pemerintah yang tidak pro terhadap petani miskin. Oleh karena itu, perayaan Hari Tani dianggap sebagai moment yang tepat untuk mengapresiasikan
petani di Indonesia. Semoga apa yang menjadi tuntutan petani dapat terlaksana dan hak untuk
hidup makmur dapat terwujud.
Rina Dwihana
Fitriani (RAN. 256)
lihat selengkapanya KLIK
0 comments:
Posting Komentar