Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 08 November 2011

Hari Tani ke-51, Wujud Apresiasi Petani Indonesia


Setiap tahunnya, 24 September merupakan tanggal perayaan Hari Tani. Hal ini bermula dari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria No.5/1960. Di setiap peringatannya, menyiratkan penghargaan akan peran dari para petani Indonesia yang membantu menyediakan logistik pangan di negeri ini.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, secara tegas dijelaskan adanya perlindungan terhadap para petani Indonesia mengingat besarnya ketergantungan kita dari sektor pertanian. UU tersebut juga mengatur kepemilikan tanah-tanah pertanian yang ditujukan dan diutamakan bagi mereka yang menggarapnya. Sengketa yang terjadi antara petani dengan pemilik lahan berimbas pada terabaikannya kesejahteraan petani, yang notabene membantu menyalurkan produksi beras hingga sampai kepada konsumen.

Berbagai organisasi massa perjuangan petani di Indonesia menggelar beberapa aksi untuk memperingati Hari Tani Nasional tersebut. Baik aksi sekelas demonstrasi, dialog dengan redaksi media massa, diskusi publik hingga long march seperti yang dilakukan di depan Istana Negara dan Bundaran Hotel Indonesia. Pihak yang dijadikan aliansi juga beragam. Mulai dari organisasi gabungan antara serikat tani, buruh, mahasiswa, dan sejumlah LSM seperti Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam-Tanah) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Tingkat perekonomian petani Indonesia dapat dijadikan sampel kesejahteraan di Indonesia. Pasalnya, sekitar 63,2 % penduduk miskin Indonesia tinggal di pedesaan dan yang berprofesi sebagai petani kecil dan buruh tani. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) maret 2011, hampir 60 % penduduk miskin bekerja di sektor pertanian. Tolak ukur lainnya yang menunjukkan keprihatinan terhadap tingkat kesejahteraan petani adalah pergerakan nilai tukar petani (NTP) yang cenderung stagnan dan nilai upah riil buruh tani yang terus menurun selama beberapa tahun terakhir.


          NTP merupakan rasio antara indeks diterima petani yang merepsentasikan pendapatan petani dan indeks dibayar petani yang merepresentasikan pengeluaran petani. Pada peraga di atas terlihat jelas, sepanjang periode Juni 2008-Agustus 2011, pergerakan nilai NTP cenderung stagnan. Hal ini menunjukkan selama periode ini perkembangan tingkat kesejahteraan petani cenderung tidak mengalami perubahan. .









Doc. Ranita KMPLHK RANITA UIN JAKARTA
Pemerintah Indonesia sempat berjanji akan melaksanakan Program Pembaharuan Agraria Nasional dengan mendistribusikan lahan kepada para petani. Namun, kenyataannya program tersebut tak kunjung dilaksanakan. Hal sebaliknya, pemerintah malah menerapkan kebijakan Food Estate yang memberikan ruang dan otoritas kepada perusahaan besar untuk menguasai lahan pertanian dan produksi. Hal ini tentu jelas-jelas menujukkan sikap pemerintah yang tidak pro terhadap petani miskin. Oleh karena itu, perayaan Hari Tani dianggap sebagai moment yang tepat untuk mengapresiasikan petani di Indonesia. Semoga apa yang menjadi tuntutan petani dapat terlaksana dan hak untuk hidup makmur dapat terwujud.
Rina Dwihana Fitriani (RAN. 256)
lihat selengkapanya KLIK

ads

Ditulis Oleh : BELANTARA Hari: 22.43 Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

 

Blogger Followers